Jambi - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Asari Syafei.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ari Junirman saat konferensi pers bersama Sentra Gakumdu Provinsi Jambi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ari Juniarman mengaku bahwa Bawaslu Provinsi Jambi sebelumnya telah memproses laporan tersebut sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan terhadap berbagai pihak, penyelenggara hingga ahli bahasa.
Kemudian berdasarkan pembahasan lebih lanjut bersama Sentra Gakumdu Provinsi Jambi, laporan atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti.
"Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," kata Ari Juniarman pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin tersebut juga mengungkap soal adanya laporan dugaan pelangaran pemilu yang sudah diterima oleh pihaknya, yakni dugaan money politic di Kabupaten Sarolangun yang diduga dilakukan oleh salah satu kandidat.
Namun Ari menyampaikan bahwa soal dugaan kampanye bermotif money politic tersebut masih didalami oleh pihaknya alias masih ditelusuri lebih lanjut.
"Itu juga dalam penelusuran guna mencari atau mengumpilkan bukti, ingin mengetahui peristiwanya seperti apa, kapan dilakukan, dimana. Itu harus dipastikan," ujarnya.
Terakhir, Ari Juniarman juga menyinggung soal informasi awal terkait dugaan pemakaian narkoba yang dilakukan oleh orang per orang, yang kemudian mendesak agar KPU melakukan tes urine ulang terhadap kandidat calon. Namun sama seperti dugaan money politic di Kabupaten Sarolangun isu narkoba juga masih ditelusuri lebih lanjut oleh Bawaslu.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin menyampaikan bahwa isu narkoba tersebut masih berstatus informasi awal. Dia menekankan unsur penting dalam laporan yakni saksi. Ketika tidak terpenuhi secara formal dan materiil maka isu narkoba tersebut kini tercatat sebagai informasi awal.
"Jadi bukan laporan, karna kalau laporan itu pasti akan dibahas di Gakumdu, registrasi. Jadi kalau informasi awal itu sifatnya masih butuh penelusuran," katanya.
Disinggung wartawan apakah informasi awal yang sudah tercatat tersebut dapat naik statusnya menjadi laporan resmi? Ketua Bawaslu mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pengkajian terlebih dahulu apakah di dalamnya terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak.
"Jadi informasi awal ini tentu akan kami kaji dulu, apakah ini ada dugaan pelanggaran atau tidak. Kalau kajian itu nanti sama Gakumdu merasa tidak ada dugaan pelanggaran maka tidak kita lakukan proses selanjutnya," kata Wein.
Sementara jika hasil pengkajian menemukan sebaliknya. Maka dilanjut dengan penelusuran. "Ini kan kaitannya dengan apakah ada ketentuan yang dilanggar. Apakah ini tindak pidana atau administratif. Kajian nanti akan menunjukkan apakah ini nanti akan dilakukan penelusuran atau tidak," ucapnya.
sumber: DETAIL.ID