Jambi - Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian buah sawit siap panen pada Rabu 30 Oktober 2024.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sei Gelam Iptu Usaha Sitepu, S.E pada konferensi pers kamis (31/10/2024) didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardianas.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sei Gelam Iptu Usaha Sitepu, S.E mengatakan bahwa kasus pencurian ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
Selain itu Kanit Reskrim Sei Gelam Ipda Ardianas menyampaikan personel langsung menuju tkp ketika mendapatkan informasi dari masyarakat desa sungai gelam.
“Personel langsung melakukan penyisiran ke lokasi tempat terjadinya Pencurian buah kelapa sawit Di Rt. 15 Desa Sungai Gelam,” ujarnya.
Lanjut Ipda Ardianas, setelah dilakukan penyisiran reskrim polsek sungai gelam mendapati informasi bahwa pelaku bersembunyi di belakang Ram Akiang yang berada di RT. 17 Desa Sungai Gelam.
“Setelah mengetahui Lokasi pelaku Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung mendatangi dan mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan kakak dan adik, ”
Dijelaskan Ipda Ardianas, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 1 kali dan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sang buah hati nya akan berulang tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit mobil Grand Max Warna abu-abu Nopol: BG 8397 BP, 50 Buah tandan sawit, 2 Buah tojok, 1 unit handphone merk oppo Milik saudara AM, 1 Unit Handphone merk Infinix Milik saudara SD.
Pelaku dikenakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan Dan Sesuai Dengan Pasal 363 KUHP. Dengan Identitas Tersangka berinisial SD (35 Tahun) warga Rt. 17 Desa. Sungai Gelam Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dan AM (26 tahun) warga Rt. 09 Desa Kebon IX. (Vir)