JAMBI - Bagi pemilik rumah sakit, wajib paham akan limbah medis yang masuk kategori berbahaya karena memiliki karakteristik khusus.
Seperti dilansir laman mutucertification.com, karena karakteristiknya yang lebih berbahaya, limbah dari rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia maupun lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan tindak pengelolaan yang sesuai guna mencegah dan meminimalisir dampak yang mungkin ditimbulkan.
Jenis-Jenis Limbah Rumah Sakit
Limbah dari rumah sakit bisa berupa limbah medis dan non medis. Limbah non medis merupakan limbah umum yang tidak berasal dari kegiatan medis, sehingga tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun. Beberapa contoh limbah non-medis adalah kertas, kardus, plastik, sisa makanan, dan sejenisnya.
Karena itu, limbah non medis dari rumah sakit dapat dibuang atau dikelola dengan cara yang sama seperti limbah domestik biasa. Sebaliknya, limbah medis berasal dari aktivitas medis sehingga harus diolah secara khusus dan tidak dapat dibuang ke tempat sampah biasa.
Hal ini karena limbah medis diketahui mengandung bahan berbahaya atau beracun, seperti bahan kimia, obat-obatan, bahan biologis, mikroorganisme patologis, dan lain sebagainya. Berikut ini berbagai jenis limbah medis rumah sakit:
1. Limbah Infeksius
Limbah infeksius atau limbah biologis merupakan limbah medis yang mengandung bahan biologis seperti darah, cairan tubuh, dan jaringan tubuh. Limbah infeksius sangat berbahaya karena dapat mengandung patogen penyebab penyakit menular.
Oleh karena itu, limbah rumah sakit yang bersifat infeksius harus dikelola secara khusus menggunakan teknik sterilisasi atau penghancuran untuk mencegah penyebaran penyakit. Beberapa contoh limbah infeksius adalah kapas bekas darah, perban, atau media lain yang diperkirakan tercemari penyakit pasien.
2. Limbah Patologis
Limbah patologis merupakan jenis limbah medis yang berasal dari jaringan tubuh manusia atau hewan yang diambil pada saat autopsi atau pembedahan. Jenis limbah ini juga dapat berasal dari sampel biologis seperti darah, urine, dan tinja.
Limbah medis yang bersifat patologis mengandung bahan biologis yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kesehatan jika tidak diolah dengan benar. Oleh karena itu, jenis limbah ini harus diolah secara khusus, misalnya dengan cara dimusnahkan.
3. Limbah Benda Tajam
Sesuai namanya, limbah benda tajam adalah limbah medis yang meliputi benda-benda tajam seperti jarum suntik, pisau bedah, dan alat-alat lainnya yang memiliki potensi tinggi untuk melukai atau menembus kulit.
Karena itu, jenis limbah ini harus dikelola secara terpisah agar tidak membahayakan orang yang terpapar. Limbah benda tajam biasanya ditempatkan di dalam wadah khusus yang tahan bocor dan tajam seperti kotak jarum suntik atau kontainer khusus benda tajam. Setelah itu, limbah tersebut akan diolah dengan metode sterilisasi atau insinerator.
4. Limbah Farmasi
Limbah farmasi adalah limbah medis yang berasal dari obat-obatan yang sudah tidak terpakai lagi, obat-obatan kadaluarsa, obat-obatan rusak, atau limbah lainnya yang berasal dari proses produksi obat.
Untuk menghindari penyalahgunaan obat serta risiko pencemaran lingkungan, limbah farmasi dari rumah sakit harus dipisahkan dari limbah lainnya dan dibuang dengan cara yang aman dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
5. Limbah Sitotoksis
Sitotoksik adalah obat-obatan yang digunakan untuk mengobati kanker dan bisa membunuh sel-sel kanker. Namun, obat-obatan ini juga dapat membahayakan sel-sel sehat lainnya dalam tubuh manusia.
Jadi, limbah sitotoksik adalah jenis limbah rumah sakit dengan kandungan sisa obat sitotoksik atau kemoterapi yang bisa merusak sel-sel normal dan mengganggu keseimbangan lingkungan. Biasanya, jenis limbah ini akan dikembalikan ke distributor untuk dikelola, atau dimusnahkan dengan cara insinerasi.
6. Limbah Kimiawi
Sesuai namanya, limbah kimiawi adalah jenis limbah dari kegiatan medis yang berupa bahan-bahan kimia khusus. Contohnya seperti reagen atau bahan kimia untuk diagnosis, bahan kimia untuk terapi seperti obat-obatan, bahan kimia dari sisa sterilisasi alat medis, dan lain sebagainya.
Beberapa jenis bahan kimia dapat berbahaya apabila terpapar pada manusia, misalnya menyebabkan iritasi kulit, iritasi mata, hingga kerusakan organ. Oleh karena itu, jenis limbah ini harus dikelola secara khusus.
7. Limbah Radioaktif
Limbah radioaktif adalah jenis limbah dari rumah sakit yang mengandung bahan-bahan radioaktif yang dikeluarkan oleh peralatan medis seperti mesin PET scan, mesin CT scan, mesin radiologi, dan peralatan bedah.
Limbah radioaktif juga dapat dihasilkan dari pengobatan pasien yang mendapatkan terapi radiasi, dapat berupa isotop alfa, beta, dan gamma. Karena dapat menyebabkan efek radiasi yang berbahaya, maka jenis limbah ini harus diolah dengan prosedur khusus.
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
Cara Pengelolaan Limbah Rumah Sakit dan Jenisnya
Karena karakteristiknya yang berbeda dengan limbah biasa, limbah dari rumah sakit harus dikelola dengan prosedur khusus, terutama untuk jenis limbah medis yang berbahaya. Berikut rincian tindak pengelolaan limbah yang direkomendasikan:
1. Identifikasi Jenis Limbah
Berdasarkan wujudnya, limbah dari rumah sakit dapat dibagi menjadi limbah padat, cair, dan gas. Berdasarkan karakteristiknya, dapat dikategorikan lagi menjadi limbah non medis dan medis, yang terbagi lagi menjadi berbagai jenis sesuai pembahasan di atas.
Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan memisahkan limbah berbagai jenisnya terlebih dahulu. Pasalnya, jenis limbah berbeda akan memerlukan tindak pengolahan yang berbeda pula.
2. Pemisahan Limbah
Berdasarkan hasil identifikasi, berbagai jenis limbah tersebut kemudian dipisahkan sesuai dengan jenisnya. Misal, limbah infeksius seperti sampel laboratorium, bekas pampers atau pembalut, limbah patologis, dan lain sebagainya bisa dimasukkan ke dalam kantong plastik kuning.
Sedangkan limbah non infeksius yang tidak terkontaminasi bisa dimasukkan dalam kantong plastik berwarna lain, misalnya hitam. Sedangkan limbah benda tajam bisa dimasukkan ke dalam wadah yang tahan tusukan dan goresan benda tajam.
3. Pengangkutan
Selanjutnya, dilakukan pengangkutan limbah menggunakan troli khusus. Troli yang digunakan harus kuat, tertutup, tidak boleh tercecer, dan mudah dibersihkan. Selain itu, petugas wajib menggunakan APD ketika proses mengangkut.
4. Penampungan Sementara
Sebelum dibawa ke tempat penampungan ataupun pengolahan akhir, limbah perlu diangkut terlebih dahulu ke TPS (Tempat Penampungan Sementara). TPS tersebut harus berada di area terbuka, terjangkau oleh kendaraan, bersih, dan aman.
5. Pengolahan Akhir
Limbah rumah sakit dari penampungan sementara kemudian harus dibawa ke tempat pengolahan akhir. Berikut alternatif pengolahannya:
- Pembakaran dengan insinerator untuk limbah infeksius dan limbah benda tajam.
- Pengangkutan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) untuk limbah non medis dan limbah non infeksius.
- Pembuangan ke unit spoel hoek untuk limbah cair berbahaya seperti darah, urin, dan feses.
- Pengolahan di unit IPAL untuk limbah cair tidak berbahaya.
- Pengangkutan dan pemusnahan oleh pihak ketiga yang berizin untuk jenis limbah B3 lainnya.
- Di Indonesia, regulasi terkait pengelolaan limbah dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit sudah termuat dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi terbarunya yaitu dalam Permenkes No. 18 Tahun 2020 terkait Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Selain itu, pengelolaan limbah rumah sakit juga wajib dilakukan sebagai bagian dari implementasi Sistem Manajemen Lingkungan (SML).
Bagaimana dengan rumah sakit di Jambi? Sudahkan menerapkan pengolahan seperti di atas?(
Sumber : mutucertification.com