Iklan

terkini

Belum Maksimalnya Penyaluran CSR Perusahaan, Dinas Sosial Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi Akan Minta Laporan TJSLBU Perusahaan

Minggu, 18 Desember 2022, Desember 18, 2022 WIB Last Updated 2022-12-18T15:59:55Z

 


Jambinow.id - Potensi sumber kesejahteraan sosial di Provinsi Jambi melalui CSR perusahaan belum berjalan maksimal, sehingga forum yang dikukuhkan agar dapat menginformasikan serta melaporkan ke pemerintah provinsi Jambi, fihak perusahaan mana saja yang sudah menjalankan tanggung jawab lingkungan itu.

Gubernur Jambi Al Haris pada Agustus 2022 lalu telah mengukuhkan forum TJSLBU/CSR Provinsi Jambi periode 2022-2027 dirumah dinas gubernur Jambi.

Kadis Sosial Kependudukan Catatan Sipil melalui Kabid pemberdayaan Sosial Rosnifah menyebutkan sebagaimana telah diatur dan mengacu pada permensos no 9 bahwa setiap provinsi wajib membentuk CSR, dan itu sudah dikukuhkan gubernur Jambi Al Haris yang diketuai oleh direktur utama Bank 9 Jambi.

"Dengan harapan ketua forum CSR dapat melaporkan perusahaan perusahaan yang sudah berjalan untuk dilaporkan kepada pemerintah provinsi Jambi dalam hal ini gubernur Jambi, kegiatan apapun yang merak lakukan,"ungkap Kabid Dayasos.

Dikatakannya fihaknya akan elakikan rapat bersama untuk meminta laporan perusahaan mana saja yang sudah berjalan kepada forum CSR. Ini dilakukan guna untuk menghindari terjadinya timpang tindih antara program CSR dengan APBD provinsi Jambi juga dapat disinergikan.

"Pada saat rapat nantinya akan kami tanyakan kepada perusahan dimana kendala dan kesulitannya, kami tahu mereka cuma melakukan kegiatan dan kami hanya meminta laporan saja,"katanya.(ist).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Belum Maksimalnya Penyaluran CSR Perusahaan, Dinas Sosial Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi Akan Minta Laporan TJSLBU Perusahaan

Terkini

Iklan