Iklan

terkini

Cengkraman Kekuasaan Oligarchy Mafia Pertanahan

Senin, 07 November 2022, November 07, 2022 WIB Last Updated 2022-11-07T05:20:27Z


Penulis : Jamhuri - Direktur Eksekutif LSM Sembilan.


Jambinow.id - Setelah membaca dan mempelajari serta memperhatikan fakta administrasi yang ditemukan menyangkut tentang sejumlah perizinan Perkebunan Kelapa Sawit (Elaeis guineensis Jacq) milik beberapa Badan Usaha Berbadan Hukum yang berada di Provinsi Jambi, yang mana baik sebagian maupun secara keseluruhan dari fakta administrasi yang dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini adalah merupakan fakta hukum yang termasuk pada kategori suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), menyangkut  tentang  Izin Lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) yang bersifat Cacat Yuridis (onrechtmatig) ataupun Kekurangan Yuridis.

Fakta administrasi dan/atau fakta hukum yang menunjukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum, dimana adanya petunjuk tentang perbuatan yang dilakukan dengan memanfaatkan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh para oknum baik sebagai Penyelenggara Negara, Pejabat Negara, maupun Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berkompeten menganggap hak dan kewenangan adalah merupakan lahan subur untuk menggunakan kedua-duanya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut. 

Dimana keputusan para oknum terduga dimaksud disinyalir tidak memberikan kepastian hukum dan atau tidak menyajikan persyaratan keabsahan hukum dan keabsahan perbuatan, dan serta tidak memenuhi  persyaratan baik formil maupun materiil  dan/atau termasuk pada kategori suatu keputusan yang tidak sah dan dapat batal karena hukum,  bahkan produk hukum dimaksud terkesan lebih cenderung mengarah pada petunjuk adanya perbuatan menyalahgunakan wewenang dan jabatan.   

Sebagaimana yang telah diakui oleh negara dengan memebentuk Satuan Tugas Mafia Pertanahan, yang berarti secara yuridis negara telah mengakui adanya praktek kejahatan yang dilakukan oleh sindikat kriminal yang keanggotaannya terdiri atas oknum - oknum Pejabat Negara dan serta oknum  Penyelenggara Negara yang berkompeten dalam urusan hak - hak atas tanah, dengan modus operandi memanfaatkan rendahnya pemahaman masyarakat menyangkut ketentuan tentang pendaftaran tanah dan/atau hukum pertanahan, serta tidak menutup kemungkinan adanya praktek suap menyuap sebagai implementasi daripada penerapan paham oligarchy yang telah sama-sama disepakati, dalam suatu permupakatan yang dianggap sebagai bagian dari kebudayaan peradaban rezim kekuasaan.

Serta merupakan suatu keputusan yang berimplikasi pada Ribuan Hektar Tanah sebagai bagian dari Kekayaan Negara tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan serta membuat tidak dapat diterimanya pendapatan negara dan/atau daerah berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan Pajak Penghasilan (Pph) yang mencapai nilai nominal Puluhan bahkan Ratusan Triliun Rupiah.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cengkraman Kekuasaan Oligarchy Mafia Pertanahan

Terkini

Iklan