Iklan

terkini

Barisan Mafia Gerogoti Kekayaan Negara

Sabtu, 15 Oktober 2022, Oktober 15, 2022 WIB Last Updated 2022-10-15T14:32:32Z


Penulis : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan


Jambinow.id - Berbagai kasus menyangkut tentang konflik lahan merupakan signalement dari praktek mafia pertanahan dan Illegal Driling merupakan buktu adanya praktrek mafia pertambangan bahan bakar minyak. Dimana kedua-duanya patut dimasukan pada kategori kejahatan luar biasa (The extra ordinary Crime). Baik sebagian maupun secara keseluruhan kedua praktek mafia tersebut merupakan petunjuk bahwa Pemerintah belum sepenuhnya mampu mewujudkan secara nyata campur tangannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki guna mencapai maksud dan tujuan daripada intisari cita - cita bangsa.


Regulasi yang ditetapkan tidak sepenuhnya mampu dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tidak dapat memberikan gambaran akan fungsi dan keberadaan hukum guna melindungi serta memberikan kepastian hukum menyangkut hak-hak masyarakat untuk hidup layak. Disinyalir aksi daripada dua jenis kejahatan tersebut memiliki motivasi yang sama yaitu kebutuhan untuk hidup layak. Berawal dari intensitas tingkat kesejahteraan, luar biasa sindikat kejahatan tersebut mampu merekrut dan menciptakan barisan musuh - musuh ataupun pengkhianat negara dan bangsa yang kuat dan solid serta terkoordinir.


Praktek Mafia Pertanahan membuat arti dan fungsi serta filosofi tanah tidak dapat terwujud sebagaimana mestinya khsususnya bagi masyarakat kecil dan lemah, dimana seharusnya hukum pertanahan yang merupakan payung hukum bagi pelaksanaan dan serta penegakkan hukum agraria, yang dikategorikan sebagai hubungan keagrariaan (agrarisch betrekkingen) bersama Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum mampu memposisikan diri untuk berbuat dan bertindak atas nama dan demi serta untuk kepentingan negara sebagai alat sosial  kotrol. 


Dengan keyakinan bahwa telah berhasil melumpuhkan kekuatan hukum maka sebagian dari kelompok mafia pertanahan berani secara terang-terangan membuat pernyataan tertulis yang menyatakan telah menguasai tanah diluar ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh negara dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ukuran luas mencapai Seribu Hektar lebih. Suatu pernyataan dari suatu perbuatan hukum yang mengakui secara jujur telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang memenuhi unsur - unsur perbuatan melawan hukum dan serta memenuhi unsur-unsur pidana penggelapan kekayaan negara, serta telah memenuhi unsur - unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU-Money Laundry) dengan kejahatan utama diketahui secara nyata. 


Tidak hanya dari sektor perkebunan kelapa sawit, akan tetapi praktek mafia pertanahan yang terindikasi membuat tidak dapat diterimanya Pendapatan Negara ataupun Keuangan Negara yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tindakan pengelolaan dan pemafaatan kekayaan negara, serta membuat tidak dapat diterimanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan tetapi juga bersumber dari perbuatan praktek mafia pertanahan pada bisnis property (Perumahan) sebagaimana ketentuan yang berlaku, yang tidak menutup kemungkinan adanya praktek kejahatan perbankan (fraud banking).


Fakta - fakta tersebut menunjukan akan ketidak mampuan pihak Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD/DISPENDA) serta Badan Keuangan Daerah dalam menagih Pajak Air Permukaan dari seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pajak Air Tanah, serta Pajak Air Komersil selaku pelaku usaha penjual kekayaan negara yang diberikan oleh Tuhan.


Sementara dari sisi keberhasilan Illegal Drilling yang dilakukan oleh barisan mafia tersebut dengan peralatan yang sederhana dan dengan modal yang seadanya menunjukan bahwa untuk sebuah pertambangan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak memerlukan modal kerja yang luar biasa besar sebagaimana yang selama ini telah dilakukan oleh pihak Pertamina selaku pelaku tunggal ataupun sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  


Selain itu fakta perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh sindikat Mafia Bahan Bakar Minyak menunjukan pada Pemerintah bahwa sebenarnya Provinsi Jambi khususnya daerah tempat dimana dilakukan tindakan pertambangan liar tersebut antara lain seperti Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun adalah merupakan gudang kekayaan alam yang sekaligus merupakan gudang kekayaan negara yang melimpah ruah. 


Walaupun tidak dapat dikatakan ataupun disimpulkan dengan perspektif Causalitas bahwa Kebijakan Pemerintah menghapuskan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada daerah Kabupaten/Kota menjadi awal atau cikal bakal daripada kelahiran barisan atau kelompok mafia pertambangan Bahan Bakar Minyak tersebut, akan tetapi setidak-tidaknya kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak membuat Kekayaan Alam tergarap sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Serta menunjukan bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Institusi Pemerintah yang membidangi dan mengurusi urusan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah gagal total dalam memahami dan serta  menyadari arti dan hakikat daripada intisari cita - cita bangsa, yang salah satu pelaksanaan programnya telah diatur dengan Pasal 33 ayat (3) UUD1945, gagal pahamnya Pemerintah dalam memahami serta menginplementasikan amanat dan serta budaya konstitusional menjagi lahan subur bagi Mafia dalam menggerogoti kekayaan negara.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Barisan Mafia Gerogoti Kekayaan Negara

Terkini

Iklan