Iklan

terkini

Kekuatan Dan Daya Magis Suara Serta Kepanikan Rezim Janji

Senin, 12 September 2022, September 12, 2022 WIB Last Updated 2022-09-12T07:30:25Z


Penulis : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan.


Jambinow.id - Suara untuk didengar, Suara mewakili pemiliknya, mewakili keinginan atau kehendak aneka rupa maksud dan tujuan dengan aneka ruang lingkup pemikiran pula, baik itu politik maupun sosial ekonomi yang mengarah pada kesejahteraan.

Hal tersebut menunjukan suara memiliki kekuatan tidak hanya sebatas alat komunikasi antar sesama makhluk Tuhan akan tetapi merupakan perwakilan kehendak untuk mendapatkan kebutuhan hidup berupa status sosial sebagai bagian dari tuntutan kodrat alami dan gejala-gejala phsykis individualisme.

Individualisme dalam pengertian sebenarnya yang merupakan satu falsafah yang mempunyai pandangan moral, politik atau pandangan sosial yang menekankan bahwa kemerdekaan manusia serta kepentingan bertanggungjawab dan kebebasan sendiri. 

Dengan kekuatan suara sosok seorang individualis akan melanjutkan percapaian dan kehendak pribadi. 

Berbagai klasifikasi Politik salah satunya Politik kotor menghendaki suara yang mempunyai kekuatan guna mempolitisir kebutuhan-kebutuhan publik berubah menjadi pemenuh keinginan pribadi individualis. 

Kekuatan dan daya Magis Suara yang digambarkan oleh Bangsa Latin dalam sebuah pepatah yang kemudian lama kelamaan berubah menjadi sebuah pemeo yang mengajarkan bahwa "Suara rakyat, suara Tuhan (Vox populi, vox Dei )."

Merupakan sebuah ungkapan ilustratif yang menggambarkan kekuatan suara rakyat yang terkumpul dalam suatu system dengan diumpamakan sebagai sesuatu kekuatan kekuasaan Tuhan semesta alam. 

Pemeo tersebut hanya berisikan kalimat yang merupakan suatu gambaran dan bukan berarti menyamakan manusia atau rakyat yang dipersamakan dengan Tuhan Yang Maha Kuasa apalagi sampai menganggap manusia sebagai perwujudan daripada Tuhan Yang Maha Esa ataupun menuhankan diri sebagaimana pandangan Fir’aun akibat dari pemikiran yang telah diperbudak oleh kekuatan suara bisikan kekuasaan nafsu birahi.

Kalau di daratan benua Erofa untuk gambaran pemusatan kekuatan kekuasaan dan kedaulatan dengan pemeo tersebut sementara di Nusantara berlaku pepatah bulat air dipembuluh bulat suara dimupakat. 

Kekuatan Suara terpusat pada Mupakat tidak dapat dibantah dan diubah dengan kekuatan apapun sekalipun dengan kekuatan hukum kekuasaan. 

Mupakat merupakan pemusatan kekuatan suara keterwakilan yang dijadikan alat untuk meligimitasi kedaulatan sesuatu kekuasaan demi aneka ragam kepentingan dan keinginan. Suatu keterwakilan dan perwakilan dari keinginan akan status sosial.  

Secara otomatis semua keinginan akan berpindah tangan dengan sendirinya pada saat diserahkannya secara syah mandat dari pemilik suara kepada penerima mandat mupakat, yang sekaligus merubah struktur kekuasaan pelaksanaan kehendak pemberi mandat. Dengan begitu urusan pemenuhan kebutuhan rakyat pemilik suara cukup menyandarkan harapan dalam urusan untuk mencapai kesejahteraan sosial kepada para wakil rakyat dan bukan lagi merupakan sebuah masalah yang membebani rakyat karena sudah ada yang mewakili. 

Bukan suatu keyakinan yang tanpa dasar dan tanpa alasan sebab para wakil yang mewakili rakyat menerima amanah rakyat dibawah kekuatan sumpah atau mengikrarkan janji suci diatas kitab suci dengan menghadirkan Tuhan sebagai saksi dalam menerima mandat yang diberikan oleh rakyat yang diwakili. 

Analoginya Sumpah Jabatan bukanlah sekedar legitimasi dari penerimaan hak kekuatan suara rakyat akan tetapi para wakil rakyat berikrar telah siap menjadi manusia suci secara bertanggungjawab dihadapan rakyat dan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.  

Berawal dari konsep permupakatan maka lahirlah suatu system pemerintahan Demokrasi, yang menurut Abraham Lincoln dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang tidak jauh berbeda dengan pandangan Henry B. Mayo yang menjelaskan dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat.

Kebanyakan dari wakil rakyat pada kalimat diatas memiliki pengertian bahwa para wakil rakyat dalam melaksanakan Tupoksinya menghendaki adanya kebulatan suara dalam suatu permupakatan untuk pelaksanaan mandat keinginan dan kehendak rakyat dalam melakukan upaya mencapai kesejahteraan, dan suku kata diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat memiliki pengertian bahwa para pemegang amanat rakyat melakukan tugas mewakili diawasi oleh kekuatan hukum mengikat yang dibentuk dengan norma-norma sosiologis, filoshopis, dan yuridis.

Maka terbentuklah piramida kekuasaan pada kelembagaan wakil rakyat, unsur pimpinan yang dilengkapi dengan struktur kelembagaan berupa Badan Kehormatan (BK) sebagai Polisinya Dewan, Komisi, Fraksi, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menyusun rencana kerja alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  

Menciptakan Agenda DPRD untuk 1 (Satu) tahun Masa Sidang serta memberikan pendapat kepada Pimpinan Dewan dalam Menentukan Garis Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pemegang Hak Kontrolling (Pengawasan, Budgeting (Penganggaran) dan Hak Legalisasi (Pengesahan).  

Suatu kekuatan kebulatan suara yang terstruktur  dan systematis dalam satu kekuasaan mutlak yang tidak dapat dibantah apatah lagi untuk ditaklukan oleh siapapun dengan kekuatan apapun, bahkan sekalipun dengan kekuatan hukum tetap tidak dapat mencederai kekuatan suara rakyat.

Pemeo tersebut bukanlah dalam pengertian sebagaimana pada konsep yang berlaku di Eropa pada abad pertengahan, dari abad-abad dengan pandangan di mana rakyat adalah umat, umat adalah rakyat yang menyetujui seorang raja dilantik oleh pimpinan Gereja sehingga pimpinan Gereja melegitimasi keputusan itu dan memahkotai Raja atas Nama Tuhan sambil menyatakan 'Vox populi, vox Dei'. 

Mupakat menjadi dasar dari paham yang mengajarkan bahwa kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya (Het vermoeden van recht matigheid) yang sekaligus merupakan suatu kekuatan yang luar biasa dalam menetapkan dan merubah serta membuat tidak berlakunya ketentuan yang telah ditetapkan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Permupakatan tidak akan pernah berubah walaupun ada prinsip yang mengatur bila terjadi kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, baik penetapan kebijakan dan perubahannya tentunya semuanya akan terlaksana dengan berdasarkan pada kemupakatan yang disepakati.  

Dalam konteks pelaksanaan keterwakilan rakyat akan mempermudah rakyat agar tidak lagi harus susah-susah berbondong-bondong untuk melaksanakan rapat demi suatu kepentingan dalam memenuhi kebutuhan hidup dengan sebutan kesejahteraan, karena semua kebutuhan dan persoalan yang dihadapi sudah terwakilkan pada saat pelaksanaan pesta Demokrasi, dimana semua apa yang diinginkan oleh masyarakat sudah terwakilkan oleh para wakil rakyat.

Tentunya keterwakilan itu sendiri terakomodir dengan Tupoksi dan agenda legislatif  berupa reses dan study banding. Contoh dengan Tupoksi yang dimiliki Dewan pada tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu yang lalu dengan mupakat telah sepakat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Gubernur Jambi Nomor : NK.900/1629/DPRD/X/2021 tentang Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak (Multy Years). 

Penandatanganan clausul Nota Kesepakatan Bersama tersebut adalah merupakan perwujudan nyata dan/atau implementasi dari kehendak rakyat yang diwakilkan kepada para wakil rakyat, yang kemudian oleh para wakil rakyat kembali mewakilkan hak penanda tanganan tersebut kepada unsur pimpinan berdasarkan kesepakatan dalam suatu permupakatan. 

Rakyat dianggap telah bertandatangan dalam kesepakatan yang menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuat kesepakatan bersama tersebut. 

Sebagaimana dengan para wakil rakyat Gubernur pun dipilih dan diberikan hak dan kewenangan serta dilantik dengan sumpah jabatan dengan kekuatan dan daya magis suara rakyat, walaupun rakyat bukanlah para pihak yang terlibat secara langsung dalam kesepakatan tersebut. 

Penandatanganan yang merupakan manipestasi dan implementasi daripada perwujudan dari kekuatan suara dengan sistem perwakilan atas suara rakyat, kembali terbukti dengan adanya kesepakatan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jambi yang telah menyepakati bahwa pada hari Jum’at tanggal Tiga Puluh September tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (30 September 2022) yang akan datang akan dilaksanakan kegiatan Rapat bersama Gubernur dengan Pimpinan/Ketua DPRD menyangkut penyesuaian perbaikan atas Pasal dalam Nota Kesepakatan Gubernur Jambi dengan DPRD Provinsi Jambi tentang Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak.  

Terlepas daripada benar atau tidaknya issue yang beredar bahwa Anggaran pembangunan Stadion bertarap Internasional yang semula direncanakan senilai Rp. 250.000.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah), pasca kelahiran embrio FS kembar Tiga berubah menjadi Rp. 411.000.000.000,00 (Empat Ratus Sebelas Miliar Rupiah), jelasnya kegiatan sebagaimana jadwal dari hasil Badan Musyawarah (Banmus) tersebut merupakan fakta nyata bahwa kekuatan suara dalam permusyawaratan perwakilan dan permukatan mampu merubah sesuatu yang disamakan dengan undang-undang menjadi tidak lagi berlaku.

Bukti dari kekuatan suara kembali dibuktikan dengan kesepakatan Banmus yang melahirkan kegiatan baru berupa permusyawaratan dengan gubernur Jambi untuk merubah Pasal dalam Nota Kesepakatan Bersama yang terdahulu.

Permupakatan Unsur Pimpinan DPRD dengan Gubernur Jambi yang direncanakan sedemikian rupa akan membuat tidak berlakunya Nota Kesepakatan Bersama yang telah sama-sama disepakati menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak.

Kiranya Banmus merumuskan suatu keresahan yang terlahir dari kecemasan rezim Janji sebagai pemegang amanat rakyat. Cemas tidak dapat mewujudkan janji politik resah selalu di kritik dan dinilai negatif kebijakan janji manis sebagai dealer janji sebagaimana pendapat Napoleon Bonaparte. 

Cemas dari akibat pengolahan suara dilakukan dengan berpikir akan diakhiri dengan kebulatan suara yang diformulasikan dengan permupakatan permusyawaratan perwakilan. 

Ataukah memang kebutuhan akan keinginan yang diinginkan belum terpenuhi dengan angka yang didapat pasca kelahiran embrio FS kembar Tiga.

Dengan begitu persefsi yang dilontarkan oleh masyarakat tentang dugaan adanya upaya bersama Legislatif dan Eksekutif untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, akan dapat dibantah dengan mudahnya dengan dalih kegiatan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan anggaran perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. 

Tidak ada yang salah dalam Nota Kesepakatan yang baru nanti karena didapat dari penjabaran pepatah bulat air di pembuluh bulat kata di mupakat. 

Bukankah suara rakyat adalah suara Tuhan sementara Banmus merupakan perwujudan dari perwakilan suara rakyat.

Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Kekuatan yang akan mampu merubah dan mencabut serta membuat tidak berlakunya kekuatan mengikat dan mengatur serta memaksa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta tersbut juga menunjukan betapa jujurnya para wakil dan pemimpin rakyat bertindak dan berbuat mewakili rakyat untuk menggunakan dan mengelola serta memanfaatkan amanat rakyat dalam menggunakan uang rakyat demi untuk aneka tanggapan dan penilaian rakyat, benar-benar jujur secara diam-diam mengakui bahwa dengan tanpa Feasibility Studies dan Detail Engeneering Design (FS-DED) bisa meramal nilai nominal keinginan sebuah ambisi kekuasaan akan menelan biaya sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah). 

Dengan keyakinan akan kekuatan dan daya magis suara permupakatan hanya dengan mempergunakan FS dan tanpa harus dilengkapi dengan DED diramalkan bangunan keinginan kebutuhan kekuasaan yang dimaksud akan menelan biaya sebesar Rp.411.000.000.000,00 (Empat Ratus Sebelas Miliar Rupiah). 

Mungkinkah pasca kelahiran embrio DED yang terlambat hampir dua tahun dari waktu kelahiran normal akan kembali melahirkan nominal yang jauh lebih besar lagi dan kembali permupakatan akan hadir sebagai pendekar sakti pembela kebenaran dalih dan dalil dengan jurus kekuatan suara permupakatan perwakilan?

Ramalan dan terawangan yang dibuat dengan metode dan formulasi kekuatan suara dalam permusyawaratan yang terbungkus dalam suatu kesepakatan suara perwakilan tersebut akan menjadi kekuatan dahsyat yang tidak ada tandingannya. 

Dengan kekuatan suara rakyat dalam permupakatan perwakilan tidak ada yang dapat menganggap kebijakan tersebut adalah wujud dari tindakan kesewenang-wenangan.

Tidak ada satupun peraturan bahkan Undang-Undang Adminsitrasi Pemerintahan sendiripun tidak mengatur bahwa suara permupakatan adalah sebuah kejahatan. 

Tak dapat dipungkiri bahwa para wakil rakyat berbuat dan bertindak atas nama dan untuk serta demi kepentingan rakyat dengan menggunakan kekuatan suara rakyat yang berhasil disatukan pada paduan suara. 

Dengan Permupakatan Suara Perwakilan Rakyat maka secara otomatis akan lahir Keabsahan Hukum dan Keabsahan Perbuatan serta Keabsahaan Keputusan. 

Berlindung dengan kekuatan suara  rakyat dan berbuat serta bertindak atas nama rakyat demi kesejahteraan rakyat adalah merupakan suatu benteng kokoh dan kuat perkasa yang tak akan pernah tergoyahkan, pemikiran dan keyakinan tersebut identik sekali dengan konsep suara rakyat adalah suara Tuhan, setidak-tidaknya Kedaulatan Tertinggi ada di tangan rakyat. Jadi tak ada yang salah dengan perbuatan dan tindakan yang dilakukan dengan atas nama dan untuk serta demi kepentingan rakyat. 

Disamping itu tidak menutup kemungkinan adanya pandangan yang diyakini suara rakyat adalah suara uang receh. Suatu keyakinan dengan pandangan semakin miskin rakyat akan semakin mudah dibeli dengan uang receh, hingga terlahirlah suatu pemikiran yang menjadikan kebodohan dalam pengertian ketidaktahuan akan birokrasi pemerintahan dan kemiskinan sebagai aset berharga yang dapat dipergunakan sebagai alat mendapatkan status sosial berupa kekayaan dan kehormatan. 

Dengan tingginya Status Sosial maka secara otomatis rasa malu dan harga diri yang tercoreng akan terkubur dengan sendirinya dan akan berganti dengan sanjungan dan pujian yang ditukar dengan setumpuk uang bagi yang mengharapkan pemberian atas harga diri yang terjual, entah siapa yang bodoh tidak ada yang tahu dengan pasti, entah sipemberi ataukah sipenjilat dengan lidah-lidah harapannya sebagai penerima uang receh. 

Pada dasarnya antara menjilat dan suara mempergunakan anatomi tubuh yang sama yaitu sama-sama mempergunakan lidah. 

Untuk menjilat dan berdebat (bersilat lidah) manusia membutuhkan lidah demikian juga untuk bersuara manusia tidak terlepas dari lidah, baik menjilat dan suara kedua-duanya akan melahirkan hal yang sama yaitu rasa. 

Rasa hanya ada dalam syaraf-syaraf perasa, dan syaraf-syaraf tersebut berada pada organ tubuh bagian dalam, rasa malu berada dalam hati dan tertutup rapat dengan wajah. Rasa dan perasaan menjadi organ bathiniah yang tidak dapat dillihat secara kasat mata. 

Dengan kekuatan suara dari  lidah  tak bertulang, sebagai makhluk Tuhan manusia terkesan tidak lagi takut akan dosa - dosa kemunafikan dengan ancaman hukuman kekal di neraka Jahanam, manusia lebih takut kepada rasa malu kepada sesama manusia daripada takut akan ancamaan siksaan Tuhan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kekuatan Dan Daya Magis Suara Serta Kepanikan Rezim Janji

Terkini

Iklan