Iklan

terkini

Carut Marut Bando Pikiran Kusut

Rabu, 21 September 2022, September 21, 2022 WIB Last Updated 2022-09-21T03:56:41Z




Oleh: Jamhuri - Direktur Eksekutif LSM Sembilan.


Jambinow.id - Kegiatan yang dilakukan oleh Koordinasi dan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi(Korsupgah-KPK) beberapa waktu lalu nampaknya berhasil dengan baik dan sukses serta mampu melahirkan moment bagi sejumlah aktor melakukan aksi panggung mencari simpati dan empati serta sugesti. Suatu sikap yang terlahir dari Kepanikan Pemikiran Politik Jabatan, Panik dari resiko tidak mampu melakukan amanah sumpah jabatan, panik menginginkan perhatian pimpinan minimal berharap mendapatkan pikiran sipanik dengan pemimpin kepanikan memiliki nilai yang sama.

Suatu pernyataan yang benar-benar jauh dari kata - kata mengerti akan konsep Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pemikiran Estetika yang dilihat dari kacamata atau perspektif Phsycologi adalah sebuah sikap yang terlahir dari Kepanikan dan/atau Kecemasan. Hingga menghilangkan Nalar dan Nurani dengan mengedepankan keindahan dan kenyamanan Kota dijadikan dalil dan alasan guna menutupi ketidak mampuan dalam menagih potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermuara dari pelaksanaan amanat konstitusional ataupun penegakan hukum.

Termasuk ketidakmampuan membaca fakta serta ketidakmampuan membedakan kalimat antara “tidak memiliki izin sama sekali”  dengan kalimat  “izin yang tidak bisa diperpanjang” setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Peraturan Menteri dimaksud diikuti dengan turunannya berupa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan, dan Peraturan Walikota Jambi Nomor  24 tahun 2015 tentang Bangunan Reklame. Aksi yang dikenal dengan sebutan “Penebangan” tidak lebih dari suatu tindakan yang merupakan pengakuan tersembunyi akan ketidakmampuan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pembuat rumusan kebijakan publik dalam upaya melakukan Penegakan Hukum setidak-tidaknya dalam mewujudnyatakan tindakan sebagai Penegak dan Pengawal Peraturan Daerah (Perda).  

Tanpa disadari semua aksi pada panggung murahan dengan berbagai tampilan aksi cari muka dengan berbagai gaya bahasa mulai dari bahasa menjilat sampai dengan bahasa premanisme bak cartel mafia atau bahasa preman warung kopi sampai dengan bahasa tubuh ditampilkan dan dipergunakan demi menutupi kecemasan dan serta kepanikan dari cara berpikir untuk tidak bertanggungjawab terhadap suatu perbuatan yang dilakukan.

Aksi tersebut lebih mendekati pada suatu langkah ataupun tindakan sebagaimana filosofi Panik yaitu suatu tindakan yang berasal dari rasa takut yang mengguncang tubuh, yang berakibat pada lenyapnya pemikiran yang logis, akal sehat tertutup dan diselimuti oleh kabut emosi yang akan mendorong manusia ke naluri purbanya, yakni menyelamatkan diri dengan segala cara. Atau sebuah kekalutan yang berhasil menempatkan Nurani berada pada level terendah dibawah nalar, naluri dan nafsu.

Dari kepanikan sehingga tidak menyadari telah mengedepankan bahasa isyarat guna menyampaikan pengakuan bahwa telah dengan sengaja melakukan tindakan pembiaran serta mungkin saja telah menikmati sesuatu hasil dari aksi jabatan melakukan perlindungan dengan imbalan tertentu. 

Kita tunggu saja bagaimana Aksi Tim Koordinasi, Supervisi, Monitoring serta Pencegahan (Korsupgah) KPK mampu merubah Paradigma serta Kwalitas Pelayanan dan Kebijakan Publik dalam wilayah Kota Jambi, yang pada akhirnya dapat disimpulkan begitu sulitnya mendapatkan sosok abdi masyarakat yang berkwalitas hingga tanpa KPK negara tidak akan pernah berubah menjadi lebih baik.(***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Carut Marut Bando Pikiran Kusut

Terkini

Iklan