Jambinow.id - Beberapa waktu lalu Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Provinsi Jambi, juga sejumlah pimpinan perusahaan pengembang perumahan (developer), dan serta sejumlah pejabat Pemkab Muarojambi telah dilaporkan secara resmi oleh LSM SEMBILAN JAMBI ke Kejati Jambi, dan kini laporan tersebut sudah di tindak lanjuti oleh Kejati Jambi dan mendapat Apresiasi dari Raden Jamhuri Ketua LSM sembilan (14 /1/22)
Kepada Jambinow Raden Jamhuri mengatakan laporan tersebut terkait laporan adanya dugaan Kejahatan perumahan yang dilakukan oleh BTN Cabang Jambi yang terindikasi dalam pembangunan perumahan Villa Argenta Asri atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejahatan Perbankan, dan dugaan Kejahatan terhadap Perlindungan Konsumen.
"Saat ini kasus yang kami laporkan pada 11 November 2021lalu dengan LP No.001/LP-D/TP3-9/VII/2021. sudah di tindak lanjuti oleh Kejati Jambi.sesuai dengan Kesepakatan antara LSM 9 jambi dengan pihak Subdit III KRIMUM Kejati Jambi guna menindaklanjuti laporan LSM Sembilan Jambi tempo hari maka saya dengan kawan-kawan hari ini 14 Januari 2022 mendampingi para korban perumahan Argenta Asri datang memenuhi panggilan Kejati Jambi untuk menyerahkan tanda bukti mereka masing - masing kepada pihak penyidik." Sampai Jamhuri.
Lanjutnya lagi, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan atas nama Masyarakat Provinsi Jambi terutama Masyarakat Konsumen Perumahan terlapor, meng apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajarannya terutama pada Satuan Tindak Pidana Khusus yang menanggapi laporan masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi ini.
"Kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Jambi membuktikan bahwa Korps Adhyaksa di Jambi diisi oleh Penegak - Penegak Hukum Profesional dengan tidak memilih dan memilah serta tidak tebang pilih."Sebutnya.
Sambungnya lagi, "Saya yakin seyakin-yakinnya dengan keprofesionalan pihak penyidik tak ada celah lolos bagi oknum Koruptor, walaupun tentang berapa nilai kerugian negara yang bisa dibuktikan oleh penyidik nantinya dan siapa saja oknum yang bakal merantau ke penjara dalam kurun waktu tertentu."
Namun ketika ditanya apakah dalam kurun waktu dekat atau berapa lama penegakan hukum akan terealisasi ia mengaku tidak tahu.
"Soal berapa lama sebaiknya tanyakan saja langsung ke penyidiknya alias ini semua sudah menjadi hak kewenangan mutlak penyidik, saya tak berhak untuk melakukan pemberitahuan apapun terkait hasil penyidikan indikasi Korupsi di BTN Cabang Provinsi Jambi yang diduga berkolaborasi dengan pihak Developert yang diduga merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah."Sebutnya.
Meskipun begitu Jamhuri mengaku optimis secara pribadi maupun secara bersama-sama dengan masyarakat Konsumen Perumahan Villa Argenta Asri mereka Optimis dengan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan mereka sangat mengapresiasi kinerja Kejati Jambi.
"Babak baru ini membuktikan Profesionalitas Kejati dengan jajarannya, serta kami meyakini bahwa penyidik telah mengantongi nominal kerugian negara dan siapa saja sosok pelakunya, sama - sama kita lihat dan tunggu dan yakinlah Hukum boleh tidur tapi Hukum tak pernah mati." Pungkasnya. (Wahid).